PENDAMPINGAN HUKUM DAN EDUKASI HAK ASASI BAGI MASYARAKAT MARGINAL DI DESA GANDASULI
Kata Kunci:
Pendampingan, HAM, GandasuliAbstrak
Program pengabdian masyarakat dengan tema Pendampingan Hukum dan Edukasi Hak Asasi bagi Masyarakat Marginal di Desa Gandasuli bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemahaman hak asasi manusia (HAM) bagi kelompok masyarakat marginal. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh minimnya akses informasi mengenai hukum dan HAM yang dapat menyebabkan masyarakat marginal di Desa Gandasuli menjadi rentan terhadap pelanggaran hak. Metode yang digunakan dalam program ini meliputi penyuluhan hukum, diskusi kelompok terfokus (FGD), dan konsultasi hukum langsung. Program dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat serta organisasi non-pemerintah untuk memastikan kegiatan berjalan efektif dan berkesinambungan.
Hasil dari program ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia, hak-hak dasar sebagai warga negara, serta mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak tersebut. Selain itu, masyarakat Desa Gandasuli juga lebih proaktif dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait masalah hukum yang dihadapi. Implikasi dari program ini adalah adanya peningkatan keberdayaan masyarakat dalam mempertahankan hak-hak mereka di hadapan hukum, serta potensi terbentuknya komunitas peduli hukum yang berkelanjutan di masa depan.
Program ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat marginal. Saran untuk kegiatan lanjutan adalah perlu adanya pelatihan mendalam terkait mekanisme advokasi hukum serta pendampingan yang berkelanjutan agar masyarakat dapat lebih mandiri dalam menghadapi masalah-masalah hukum yang kompleks. Dengan demikian, pengabdian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi perlindungan HAM di kalangan masyarakat marginal.
Unduhan
Referensi
Hasibuan, R. R., Nisa’Khusnia, A., Afifah, H., Darmawan, A. R., Ulya, W., & Agung, S. W. (2023). UPAYA STRATEGI PEMASARAN DAN PEMBUATAN ABON DARI IKAN LELE PADA DESA SUMPINGHAYU. Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(7), 2263-2271.
Hidayat, A. (2020). Advokasi Hukum untuk Masyarakat Marginal: Pendekatan dan Implementasi. Jakarta: Pustaka Media.
Nurhayati, S. (2018). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Harapan.
Putra, H. (2020). Peran Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Marginal. Surabaya: Surya Press.
Saragih, M. (2019). "Perlindungan Hukum bagi Kaum Marginal di Indonesia". Jurnal Hukum dan Keadilan, 6(2), 55-67.
Sari, D. P., & Ahmad, R. (2021). Pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan hukum: Studi kasus di desa marginal. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(1), 45-60.
Santoso, T., & Rahayu, D. (2019). Hak Asasi Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suharto, A., & Lestari, E. (2022). Peran lembaga non-pemerintah dalam advokasi hak asasi manusia di masyarakat. Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(2), 102-117.
Sulistyo, A. (2021). Edukasi Hukum bagi Masyarakat Marginal. Yogyakarta: Cahaya Hati.
Suwali, S., Afifah, H., Sumaya, P. S., Hasirun, H., Handayani, J. H., & Hasibuan, R. R. (2024). PENINGKATAN KEMAMPUAN DIGITALISASI PEMASARAN PADA UMKM GULA SEMUT KELAPA DI BANYUMAS UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING DI ERA DIGITAL. ADIMA Jurnal Awatara Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(4), 25-33.
Rahayu, S., & Budi, T. (2019). Pendidikan hukum untuk masyarakat: Membangun kesadaran hukum di tingkat desa. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 10(3), 23-34.
Reza, R. R. H., Almas, A. R. D., Hana, H. A., Indra, I. S. P., Dewi, D. W., Siti, S. M., ... & Sumaya, P. S. (2024). PEMANFAAT MEDIA SOSIAL DALAM PEMASARAN PRODUK UMKM DI KABUPATEN BANYUMAS. ADIMA Jurnal Awatara Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 1-7.
Wicaksono, R. (2021). Metode Partisipatif dalam Pendampingan Masyarakat. Surabaya: Gema Insani.