Konflik Kepentingan

1. Kebijakan Umum

Aspirasi Masyarakat berkomitmen menjaga integritas akademik, transparansi, objektivitas, dan independensi dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Penulis, editor, anggota dewan editor, dan mitra bestari wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan aktual, potensial, atau yang dapat dipersepsikan memengaruhi proses penyusunan, penilaian, pengambilan keputusan editorial, maupun penerbitan artikel.

Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika kepentingan pribadi, keuangan, profesional, kelembagaan, atau hubungan tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi seseorang dalam proses publikasi ilmiah. Keberadaan konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika, tetapi setiap konflik yang relevan harus diungkapkan dan dikelola secara tepat untuk menjaga kredibilitas publikasi.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengiriman naskah, penelaahan, pengambilan keputusan editorial, dan penerbitan artikel di Aspirasi Masyarakat.

2. Konflik Kepentingan Penulis

Seluruh penulis wajib menyatakan kepentingan keuangan maupun nonkeuangan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan, interpretasi, atau penyajian hasil penelitian. Konflik kepentingan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Pendanaan penelitian, hibah, honorarium, pekerjaan, konsultasi, atau keuntungan finansial lain yang berkaitan dengan naskah.

  • Hubungan pribadi, keluarga, profesional, atau kelembagaan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penulisan.

  • Kolaborasi akademik, hubungan pembimbingan, atau afiliasi institusional yang dapat menimbulkan kepentingan yang saling bertentangan.

  • Kepentingan komersial, kepemilikan kekayaan intelektual, atau hubungan bisnis yang berkaitan dengan topik artikel.

  • Keterlibatan dalam organisasi, kelompok kepentingan, atau lembaga yang dapat memperoleh manfaat maupun terdampak oleh publikasi artikel.

Penulis wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan pada naskah atau formulir deklarasi yang disediakan oleh pengelola jurnal. Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh penulis mengetahui dan menyetujui pernyataan tersebut.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis wajib mencantumkan pernyataan berikut:

“Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penulisan dan publikasi artikel ini.”

Penulis wajib menyampaikan perubahan atau informasi tambahan apabila konflik kepentingan baru diketahui selama proses penelaahan atau sebelum artikel diterbitkan.

3. Konflik Kepentingan Editor dan Dewan Editor

Editor dan anggota dewan editor wajib menjaga independensi serta objektivitas dalam menangani naskah. Setiap editor harus mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan tidak boleh menangani naskah apabila hubungan pribadi, profesional, kelembagaan, atau kepentingan keuangan berpotensi memengaruhi keputusan editorial.

Konflik kepentingan dapat muncul akibat hubungan keluarga atau pribadi yang dekat dengan penulis, kolaborasi penelitian yang sedang berlangsung atau baru-baru ini dilakukan, hubungan pembimbingan, afiliasi kelembagaan yang berpotensi mengganggu independensi, kepentingan finansial, atau persaingan profesional yang berkaitan langsung dengan naskah.

Editor yang memiliki konflik kepentingan wajib mengundurkan diri dari penanganan naskah tersebut. Editor-in-Chief atau editor independen yang tidak memiliki konflik kepentingan akan menunjuk pengganti untuk melanjutkan proses editorial.

Apabila Editor-in-Chief memiliki konflik kepentingan, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor independen atau pihak editorial lain yang berwenang dan tidak memiliki konflik terkait. Editor yang bersangkutan tidak boleh memengaruhi pemilihan mitra bestari, penilaian hasil telaah, maupun keputusan akhir penerbitan.

Editor dan anggota dewan editor yang mengirimkan naskah sebagai penulis wajib mengikuti proses penelaahan independen yang sama dengan penulis lainnya. Mereka tidak diperkenankan terlibat dalam pengambilan keputusan editorial atas naskahnya sendiri.

4. Konflik Kepentingan Mitra Bestari

Mitra bestari wajib melakukan penilaian naskah secara objektif, adil, profesional, dan berdasarkan pertimbangan akademik. Mitra bestari harus mengungkapkan konflik kepentingan sebelum menerima undangan penelaahan atau segera setelah mengetahui adanya konflik yang relevan.

Konflik kepentingan dapat mencakup hubungan pribadi atau keluarga dengan penulis, kolaborasi penelitian yang sedang berlangsung atau baru-baru ini dilakukan, keterlibatan dalam penyusunan naskah, kepentingan keuangan, hubungan pembimbingan, persaingan akademik langsung, atau kondisi lain yang dapat mengurangi independensi penilaian.

Mitra bestari yang memiliki konflik kepentingan yang tidak dapat dikelola secara memadai wajib menolak undangan penelaahan atau mengundurkan diri dari penugasan. Editor akan menunjuk mitra bestari pengganti yang independen untuk menjaga integritas proses penelaahan.

Mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan naskah dan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan. Informasi, data, atau gagasan yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, profesional, komersial, maupun finansial tanpa izin yang sah.

5. Pengungkapan dan Prosedur Deklarasi

Aspirasi Masyarakat mewajibkan seluruh pihak mengungkapkan konflik kepentingan secara jujur, lengkap, dan tepat waktu.

Penulis wajib menyampaikan deklarasi konflik kepentingan pada saat pengiriman naskah. Editor dan mitra bestari wajib menyatakan adanya konflik yang relevan sebelum menjalankan tugas editorial atau penelaahan. Setiap pihak juga wajib memperbarui deklarasinya apabila terjadi perubahan keadaan yang dapat memengaruhi independensi proses publikasi.

Pengelola jurnal berhak meminta penjelasan atau informasi tambahan apabila deklarasi belum lengkap atau terdapat kondisi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Penilaian dilakukan oleh Editor-in-Chief atau perwakilan editorial independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dalam persoalan tersebut.

6. Penanganan dan Penyelesaian Konflik Kepentingan

Jurnal akan mengambil langkah yang proporsional untuk menangani konflik kepentingan yang diungkapkan maupun yang ditemukan selama proses publikasi. Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

  • Mengalihkan penanganan naskah kepada editor independen.

  • Menunjuk mitra bestari pengganti.

  • Meminta klarifikasi atau deklarasi tambahan dari pihak terkait.

  • Meminta penulis mencantumkan pernyataan konflik kepentingan yang sesuai pada naskah.

  • Mendokumentasikan konflik kepentingan dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

  • Menolak naskah apabila konflik kepentingan tidak dapat dikelola secara memadai atau terdapat pelanggaran etika serius yang mengancam integritas publikasi.

Setiap keputusan diambil berdasarkan kondisi masing-masing kasus dengan mempertimbangkan keadilan, kerahasiaan, integritas akademik, dan kredibilitas publikasi ilmiah. Apabila diperlukan, pengelola jurnal dapat berkonsultasi dengan penerbit, institusi terkait, atau pihak berwenang sesuai dengan pedoman etika publikasi yang berlaku.

7. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Apabila konflik kepentingan yang sebelumnya tidak diungkapkan ditemukan selama proses penelaahan atau setelah artikel diterbitkan, jurnal akan memeriksa keadaan dan menentukan tindakan korektif yang diperlukan.

Tindakan dapat berupa permintaan perbaikan deklarasi, penerbitan koreksi, pernyataan editorial, evaluasi ulang keputusan editorial, atau pencabutan artikel apabila didukung oleh bukti dan sesuai dengan standar etika publikasi yang berlaku.

Penulis, editor, mitra bestari, dan pembaca dapat melaporkan dugaan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan kepada pengelola jurnal. Setiap laporan akan diperiksa secara adil dan rahasia. Tindakan yang sesuai akan diambil apabila ditemukan dasar yang memadai.

8. Kerahasiaan dan Independensi Editorial

Seluruh informasi mengenai konflik kepentingan dikelola secara rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan penilaian serta penanganan etika publikasi. Informasi hanya dapat dibagikan kepada pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian konflik, dengan tetap memperhatikan kewajiban hukum dan etika yang berlaku.

Keputusan editorial Aspirasi Masyarakat didasarkan pada kualitas akademik, orisinalitas, ketepatan metodologi, relevansi dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta kontribusi ilmiah naskah. Kepentingan finansial, hubungan pribadi, afiliasi kelembagaan, tekanan eksternal, atau kepentingan komersial tidak boleh memengaruhi keputusan editorial secara tidak semestinya.

Penerbit mendukung independensi editorial dan tidak boleh melakukan intervensi yang tidak semestinya terhadap proses penelaahan maupun keputusan akademik editor.

9. Kepatuhan terhadap Kebijakan

Pengiriman naskah ke Aspirasi Masyarakat menunjukkan bahwa penulis bersedia mematuhi kebijakan konflik kepentingan dan memberikan deklarasi secara lengkap serta akurat. Editor, anggota dewan editor, dan mitra bestari juga wajib mematuhi kebijakan ini dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Kegagalan mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan atau pemberian deklarasi yang sengaja tidak benar dapat dikenai tindakan editorial atau tindakan etika publikasi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini mengacu pada prinsip transparansi dan praktik terbaik dalam penerbitan ilmiah yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), Directory of Open Access Journals (DOAJ), Open Access Scholarly Publishing Association (OASPA), dan World Association of Medical Editors (WAME).

Pihak yang tercakup: Penulis, editor, anggota dewan editor, mitra bestari, dan pihak lain yang terlibat dalam proses editorial serta penerbitan Aspirasi Masyarakat.