Etika Publikasi dan Pelanggaran Etika
Jurnal Aspirasi Masyarakat berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi ilmiah dan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. Kebijakan ini mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi internasional, termasuk pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE). Seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi—editor, reviewer, penulis, dan penerbit—wajib mematuhi standar etika yang telah ditetapkan.
1. Tanggung Jawab Editor
Keputusan Publikasi
Editor bertanggung jawab dalam menentukan naskah yang layak diterbitkan berdasarkan kualitas akademik, orisinalitas, kontribusi terhadap pengabdian masyarakat, serta kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal.
Evaluasi yang Adil
Editor mengevaluasi naskah secara objektif tanpa diskriminasi terhadap ras, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, atau latar belakang institusi penulis.
Kerahasiaan
Editor dan tim editorial wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait naskah yang dikirimkan dan tidak mengungkapkannya kepada pihak lain selain yang berwenang dalam proses editorial.
Konflik Kepentingan
Editor tidak diperkenankan menggunakan materi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
Penanganan Masalah Etika
Editor wajib mengambil langkah yang tepat dalam menangani dugaan pelanggaran etika, termasuk plagiarisme, duplikasi publikasi, dan manipulasi data.
2. Tanggung Jawab Reviewer
Kontribusi terhadap Keputusan Editorial
Reviewer membantu editor dalam proses pengambilan keputusan serta memberikan masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas naskah.
Kerahasiaan
Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menyebarluaskan atau mendiskusikan isi naskah tanpa izin editor.
Objektivitas
Penilaian dilakukan secara objektif dan profesional, serta didukung oleh argumen akademik yang jelas.
Ketepatan Waktu
Reviewer diharapkan menyelesaikan proses review sesuai waktu yang ditentukan atau segera mengundurkan diri jika tidak mampu melaksanakan tugas.
Pengakuan Sumber
Reviewer harus mengidentifikasi referensi relevan yang belum dicantumkan oleh penulis.
Konflik Kepentingan
Reviewer tidak boleh menilai naskah yang memiliki konflik kepentingan dengan dirinya.
3. Tanggung Jawab Penulis
Standar Pelaporan
Penulis wajib menyajikan hasil kegiatan pengabdian secara akurat, objektif, dan lengkap sehingga dapat dipahami dan direplikasi.
Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis harus memastikan bahwa karya yang dikirimkan merupakan karya asli dan seluruh sumber telah dikutip dengan benar.
Publikasi Ganda
Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
Akses dan Retensi Data
Penulis harus bersedia menyediakan data pendukung apabila diperlukan untuk keperluan evaluasi editorial.
Kepenulisan
Kepenulisan harus mencerminkan kontribusi nyata dalam penelitian atau kegiatan pengabdian. Semua pihak yang berkontribusi signifikan harus dicantumkan.
Subjek Manusia dan Etika Penelitian
Penelitian yang melibatkan manusia harus memperhatikan aspek etika, termasuk persetujuan (informed consent) dan perlindungan privasi.
Konflik Kepentingan
Penulis wajib mengungkapkan segala bentuk konflik kepentingan yang dapat memengaruhi hasil penelitian.
Perbaikan Kesalahan
Penulis berkewajiban segera melaporkan kesalahan signifikan dalam artikel yang telah dipublikasikan kepada editor.
4. Pelanggaran Etika Publikasi (Misconduct)
Jurnal Aspirasi Masyarakat menganggap tindakan berikut sebagai pelanggaran serius:
- Plagiarisme
- Fabrikasi atau falsifikasi data
- Publikasi ganda
- Manipulasi kepenulisan
- Tidak mengungkapkan konflik kepentingan
Jika ditemukan pelanggaran, jurnal akan melakukan investigasi dan dapat mengambil tindakan berupa penolakan naskah, pencabutan artikel (retraction), atau pemberitahuan kepada institusi terkait.
5. Kebijakan Keberagaman Editorial
Untuk menjaga keberagaman akademik dan menghindari dominasi institusi tertentu, Jurnal Aspirasi Masyarakat menerapkan kebijakan bahwa dalam satu volume hanya satu artikel dari institusi yang sama yang dapat diterima. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas representasi institusi dan meningkatkan partisipasi global.