PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN MAHASISWA DALAM PERSIAPAN MENJADI RELAWAN PAJAK UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.71154/beben684Kata Kunci:
kepatuhan pajak, pelatihan, pendampingan, relawan pajak, tax centerAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui program relawan pajak. Relawan pajak adalah individu yang secara sukarela memberikan kontribusi dan waktu mereka untuk membantu dalam kegiatan pelaporan dan pengurusan pajak. Oleh karena agar dapat melayani wajib pajak dengan baik dibekali pengetahuan berupa komunikasi, etika relawan pajak, e-SPT OP, dan e-filling. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian yaitu pelatihan dan pendampingan relawan pajak. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terdapat 15 orang tim relawan pajak yang membantu program pendampingan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan. Setiap relawan rata - rata mampu melayani 5 - 10 orang Wajib Pajak per hari, sehingga total terdapat sekitar 90 - 150 WP yang berhasil dilayani oleh tim relawan pajak selama satu bulan. Sebanyak 1.213 SPT tahunan WP orang pribadi yang berhasil dilaporkan oleh tim relawan pajak yang berasal dari mahasiswa, selama satu bulan program pendampingan di KPP Pratama Purbalingga. Program relawan pajak ini memberikan pengalaman bagi mahasiswa dalam meningkatkan bekal pengalaman sebagai kunci memasuki dunia kerja yang semakin komptetitif.
Unduhan
Referensi
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, (2021).
Fiqih, M., & Widjaja, D. I. (2024). Pelaporan Spt Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kegiatan Relawan Pajak. Jurnal Serina Abdimas, 2(2), 424–429. https://doi.org/10.24912/jsa.v2i2.29253
Habibah, M., Maharany, I. D., Cahya, B. T., & Fitria, Z. (2024). Asistensi Pelaporan SPT Tahunan dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Pati. 2, 24–36.
Hura, A., & Molinda Kakisina, S. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi, 1(1), 174–181. https://doi.org/10.56248/jamane.v1i1.31
Khaerunnisa, S. A., & Sihotang, B. (2023). Relawan Pajak Dalam Membantu Peningkatan Kepatuhan Kepada Wajib Pajak. Societas Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 1–13.
Lim, N. G. K. R. A. T. S. W. F. (2022). Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Pendidikan. Direktorat Jenderal Pajak, 4, 1–18.
Nono, V. R. M., & Tyas, A. M. (2023). Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua)anian, Bogor. Oetomo Accounting Review, 1(4), 618–636.
Suak, M. M. G. (2019). Effect of Tax Amnesty Policy, Knowledge of Taxation and Services of Tax Authorities on Taxpayers Compliance: Empirical Study on Saturn Service Office Pajak Pratama Tax Year 2012-2016. Accountability, 8(2), 60. https://doi.org/10.32400/ja.24756.8.2.2019.60-65
Warno, W., Nuraina, N., Rahmawati, A., Amalia, N. R., Asri, R. M., Basyaroh, E. M. H., Saputri, T. A. M., Maghfiro, N. L., Nurjanah, I., Septiani, D. F., & Anisa, E. N. (2021). Edukasi Penggunaan E-Filing Melalui Program Relawan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara. The Community Engagement Journal: The Commen, 4(1), 234–245. https://doi.org/10.52062/.v4i1.2228
Zaikin, M., Pagalung, G., & Rasyid, S. (2022). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening. Owner, 7(1), 57–76. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1346
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aspirasi Masyarakat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.